#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none } YC3ZAE - ORARI LOKAL PASURUAN: Rancangan Permen Kominfo tentang Amatir Radio

12 Maret 2009

Rancangan Permen Kominfo tentang Amatir Radio

Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/3/2009

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio 

(Jakarta, 11 Maret 2009). Mulai tanggal 11 s/d. 18 Maret 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Penyusunan rancangan peraturan ini didasari atas pertimbangan, bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah, sehingga nantinya jika rancangan peraturan ini sudah disahkan akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dan menyebabkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang mengatur tentang Kegiatan Amatir Radio harus dicabut.

Beberapa hal penting yang menjadi esensi bisa dibaca di rancangan peraturan ini . 

Seperti biasanya, tanggapan terhadap rancangan ini dapat dikirimkan ke alamat email: ketut@postel.go.id dangatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 18 Maret 2009.

--------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

(rbn)

Tidak ada komentar: