#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none } YC3ZAE - ORARI LOKAL PASURUAN: Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Ranc. Permen Kominfo

25 Maret 2009

Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Ranc. Permen Kominfo

Siaran Pers No. 82/PIH/KOMINFO/3/2009

Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio

(Jakarta, 18 Maret 2009). Departemen Kominfo pada tanggal 11 Maret 2009 telah mempublikasikan Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/3/2009 tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio. Menurut Siaran Pers tersebut, mulai tanggal 11 s/d. 18 Maret 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Penyusunan rancangan peraturan ini didasari atas pertimbangan, bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah, sehingga nantinya jika rancangan peraturan ini sudah disahkan akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dan menyebabkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang mengatur tentang Kegiatan Amatir Radio harus dicabut. Namun demikian, mengingat cukup banyaknya respon yang menghendaki adanya perpanjangan waktu konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini, maka Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini memutuskan untuk memperpanjang konsultasi publik ini sampai dengan tanggal 29 Maret 2009. Tanggapan terhadap rancangan ini dapat dikirimkan ke alamat email: ketut@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id .

--------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

(rbn)

Tidak ada komentar: