#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none } YC3ZAE - ORARI LOKAL PASURUAN: Maret 2009

25 Maret 2009

Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Ranc. Permen Kominfo

Siaran Pers No. 82/PIH/KOMINFO/3/2009

Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio

(Jakarta, 18 Maret 2009). Departemen Kominfo pada tanggal 11 Maret 2009 telah mempublikasikan Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/3/2009 tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio. Menurut Siaran Pers tersebut, mulai tanggal 11 s/d. 18 Maret 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Penyusunan rancangan peraturan ini didasari atas pertimbangan, bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah, sehingga nantinya jika rancangan peraturan ini sudah disahkan akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dan menyebabkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang mengatur tentang Kegiatan Amatir Radio harus dicabut. Namun demikian, mengingat cukup banyaknya respon yang menghendaki adanya perpanjangan waktu konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini, maka Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini memutuskan untuk memperpanjang konsultasi publik ini sampai dengan tanggal 29 Maret 2009. Tanggapan terhadap rancangan ini dapat dikirimkan ke alamat email: ketut@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id .

--------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

(rbn)

12 Maret 2009

Rancangan Permen Kominfo tentang Amatir Radio

Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/3/2009

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio 

(Jakarta, 11 Maret 2009). Mulai tanggal 11 s/d. 18 Maret 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Penyusunan rancangan peraturan ini didasari atas pertimbangan, bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah, sehingga nantinya jika rancangan peraturan ini sudah disahkan akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dan menyebabkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang mengatur tentang Kegiatan Amatir Radio harus dicabut.

Beberapa hal penting yang menjadi esensi bisa dibaca di rancangan peraturan ini . 

Seperti biasanya, tanggapan terhadap rancangan ini dapat dikirimkan ke alamat email: ketut@postel.go.id dangatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 18 Maret 2009.

--------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

(rbn)

07 Maret 2009

ALOKASI FREQ. LOKAL2 SE-JATIM

ALOKASI FREQ. LOKAL2 SE-JATIM

1

GRESIK

YC3ZAY

145,020

2

JOMBANG

YC3ZBA

145,040

3

PROBOLINGGO

YC3ZAN

145,080

4

TUBAN

YC3ZBU

145,100

5

LUMAJANG

YC3ZBK

145,120

6

PACITAN

YC3ZBY

145,140

7

MOJOKERTO

YC3ZAK

145,160

8

PASURUAN

YC3ZAE

145,180

9

PAMEKASAN

YC3ZCA

145,200

10

BLITAR

YC3ZBE

145,220

11

TULUNGAGUNG

YC3ZAP

145,240

12

MADIUN

YC3ZBC

145,260

13

TRENGGALEK

YC3ZBQ

145,280

14

KEDIRI

YC3ZAD

145,300

15

BANYUWANGI

YC3ZBW

145,320

16

SURABAYA SELATAN

YC3ZAA

145,340

17

NGANJUK

YC3ZAI

145,360

18

LAMONGAN

YC3ZBL

145,380

19

JEMBER

YC3ZAH

145,400

20

NGAWI

YC3ZBV

145,420

21

SURABAYA TIMUR

YC3ZAB

145,440

22

ORDA JATIM

YB3ZY

145,460

23

MAGETAN

YB3ZAZ

145,480

24

MALANG

YC3ZAM

145,500

25

SITUBONDO

YC3ZAX

145,520

26

SURABAYA UTARA

YC3ZAC

145,540

27

BOJONEGORO

YC3ZAO

145,560

28

SIDOARJO

YC3ZAS

145,580

29

BONDOWOSO

YC3ZAG

145,600

30

SIDOARJO BARU

YC3ZAT

145,620

31

PARE

YC3ZAF

145,640

32

SAMPANG

YC3ZCC

145,660

33

BANGKALAN

YC3ZCB

145,700

34

SURABAYA BARAT

YC3ZBB

145,720

35

PONOROGO

YC3ZAU

145,760

36

SUMENEP

YC3ZCE

145,780

(rbn)